PT DEB Jelaskan Teknis Pasang Pipa di Proyek Terminal Khusus LNG

- 13 Agustus 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi pemasangan pipa di proyek Terminal Khusus LNG Tahura Bali gunakan teknik HDD yang tidak akan potong mangrove.
Ilustrasi pemasangan pipa di proyek Terminal Khusus LNG Tahura Bali gunakan teknik HDD yang tidak akan potong mangrove. /PIXABAY/12019

RINGTIMES BALI - PT Dewata Energi Bersih (DEB), yang berperan sebagai perusahaan pemrakarsa proyek Terminal Khusus LNG (Liquefied Natural Gas) Kawasan Mangrove, Tahura Bali, menjelaskan terkait teknis pemasangan pipa di bawah mangrove.

Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara, mengatakan bahwa teknis perpipaan yang pihaknya ajukan ke Kementerian LHK adalah pipa dengan dimensi 20 inchi, yang akan ditanam di bawah mangrove dengan teknik HDD.

Teknik HDD yang digunakan oleh DEB sendiri dapat diartikan sebagai, metode pengeboran dan pemasangan pipa bawah tanah atau kabel.

Sedangkan untuk yang berada di jalan raya, pihaknya tanam dengan asumsi kedalaman yang sama yaitu 10 meter.

Baca Juga: Desa Adat Penyaringan Nyatakan Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove

Humas PT DEB ini juga menegaskan, pihaknya tidak akan memotong mangrove.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi kajian yang diajukan kepada Kementerian LHK, akar rimpang mangrove paling maksimal di kedalaman 5 meter.

Saat ini, PT DEB diketahui juga sedang menunggu izin amdal.

Oleh karena itu, hingga saat ini pihak pemrakarsa Terminal Khusus LNG itu belum memulai kegiatan, khususnya dalam hal pemipaan.

Baca Juga: Aksi Penolakan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Kembali Digelar, Desak Gubernur Bali Cabut Perizinan

Namun disisi lain, Ida Bagus Ketut Purbanegara juga menegaskan mengenai pentingnya keberadaan terminal ini untuk mendukung kelistrikan di Pulau Bali

“Ini untuk kepentingan masyarakat Bali agar Bali handal dalam kebutuhan listriknya,”ujar Humas PT DEB tersebut yang dikutip dari laman antaranews.com.

Ia juga menambahkan bahwa, analisa kebutuhan listrik Bali sudah disebutkan di RUPTL PLN, dimana Bali butuh pasokan listrik, dan hal ini yang sedang pihaknya kerjakan.

Ia juga mengatakan, dalam pembangunan pasti ada dampak, sehingga ia meminta hal tersebut menjadi pemahaman seluruh pihak, sepanjang dampak negatif bisa diperkecil.

Baca Juga: Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Terminal LNG: Tidak Boleh Dibangun di Areal Mangrove

Sementara itu, terkait keinginan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali agar pihak pemrakarsa membuka dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal Khusus LNG, belum dapat dibeberkan Humas PT DEB ini.

Ia menyampaikan, dalam Undang-undang yang disampaikan Walhi juga disebutkan bahwa ada hal yang dikecualikan dalam konteks informasi publik.

Sehingga, hal yang bisa pihaknya sampaikan pasti disampaikan sepanjang tidak mengganggu kegiatan ini.

Untuk diketahui, Walhi Bali yang dikomandoi Made Krisna Dinata sebelumnya memang sempat menyurati PT DEB dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Baca Juga: Komunitas Peselancar Bentangkan Poster di Laut Bentuk Penolakan Lokasi Terminal LNG di Sanur

Surat itu untuk mempertanyakan terkait pemasangan jalur pipa yang akan dilakukan di lahan Tahura yang disebut-sebut proses pemasangannya tidak akan merusak mangrove serta digarap sebelum perhelatan KTT G20.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x