Warga Intaran Sanur Kembali Surati Gubernur Bali Wayan Koster Terkait Lokasi Terminal LNG  

- 12 Juli 2022, 10:40 WIB
Pemasangan baliho penolakan terhadap proyek pembuatan Terminal LNG  dilakukan serentak oleh masyarakat Desa Adat Intaran.
Pemasangan baliho penolakan terhadap proyek pembuatan Terminal LNG dilakukan serentak oleh masyarakat Desa Adat Intaran. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI – Warga Desa Adat Intaran Sanur kembali menyurati Gubernur Bali I Wayan Koster terkait data lokasi yang sesunguhnya untuk pembangunan terminal LNG di Denpasar pada Senin, 11 Juli 2022.

Desa Adat Sanur bersama dengan pemerhati lingkungan dari WALHI Bali, KEKAL Bali, dan FRONTIER Bali melakukan hal tersebut menanggapi pernyataan gubernur bahwa pembangunan terminal LNG tidak digarap di kawasan mangrove yang berbeda dengan ucapan PT Dewata Energy Bersih (DEB) selaku pemrakarsa.

Made Krisna Dinata selaku Direktur WALHI Bali menyampaikan ucapan humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara, yaitu pembangunan terminal LNG akan dilakukan di kawasan mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 hektare.

Baca Juga: Walikota Denpasar Haturkan Bhakti Pujawali di Pura Jati Desa Adat Batur Kintamani

Tidak hanya itu, dalam sosialisasi oleh pemrakarsa proyek terminal LNG, disebutkan izin-izin yang telah mereka kantongi, seperti izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021.

Bahkan, adapun Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 tentang Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Tidak hanya mengantongi izin, PT DEB juga memiliki persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/0/3/2022, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.

Baca Juga: Harga Sea Walker di Tanjung Benoa Bali, Pengalaman Menarik Berjalan di Bawah Laut

Mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009. Hal tersebut disampaikan ketika sosialisasi kepada warga Desa Adat Intaran Sanur.

“DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, namun usulan tersebut tidak ada respon,” kata Krisna dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x