RINGTIMES BALI – Pemkab Badung dan DPRD Badung telah menyepakati perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran (TA) 2022, Jumat, 12 Agustus 2022.
Setelah melewati banyak kegiatan dan rapat, Pemkab dan DPRD Badung akhirnya menyapakati perubahan KUA dan PPAS TA 2022.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS TA 2022 menjadi dokumen yang definitif dan dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandantangani oleh Pemkab dan DPRD Badung
Baca Juga: KPU Kota Denpasar Berikan Sosialisasi kepada Pemilih Pemula tentang Pemilu 2024
Berdasarkan hasil liputan langsung dari Tim Ringtimes Bali, Jumat, 12 Agustus 2022, I Putu Parwata selaku ketua DPRD Badung mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah.
“Kesepakatan yang terjalin bersama Pemkab merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
“Dengan kesepakatan tersebut kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam dokumen penganggaran tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Meriahkan HUT Provinsi Bali, Diskop UKM Gelar Entrepreneur Kerthi Bali yang Diikuti 101 Peserta
Pada kesepakatan perubahan KUA dan PPAS TA 2022 tersebut dapat dilaporkan bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan yang semula Rp3.665.991.218.909 menjadi Rp3.674.328.644.714. Maka pada perubahan KUA dan PPAS TA 2022 bertambah Rp8.337.425.805.