Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, AT berhasil diamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar dan dan ditemukan paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,11 gram bruto atau 0,95 gram netto.
Satu paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto, 11 paket masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan berat tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto.
Baca Juga: Sekda Buleleng Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Anak Muda di Era Digital
35 paket masing-masing berisi narkoba jenis shabu dengan berat tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto, dan 26 paket masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan berat tiap paket 0,56 gram bruto atau 0,40 gram netto.
Dari hasil introgasi, dilakukan penggeledahan di kamar kos milik AT di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 20 paket masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan berat tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto.
Satu paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,30 gram bruto atau 1,14 gram netto, dan satu paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,51 gram bruto atau 0,35 gram netto.
Baca Juga: Kapolsek Mengwi Arahkan Personil untuk Lakukan Anev Internal
Dan pengungkapan kasus di bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka IKES di Jalan Raya Sawo Kabeh, Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan barang bukti satu paket kristal berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,16 gram netto.
Selanjutnya, tersangka IPYJ berhasil diamankan Jalan Raya Dusun Bucu Abian Kangin, Desa Paksebali Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,97 gram bruto atau 0,80 gram netto.
Kepada tersangka AT disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk tersangka IKES, IPJY, dan IGARS disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***