RINGTIMES BALI - Dua orang mahasiswa terlibat kecelakaan tabrak lari pada Senin, 8 Agustus 2022 di Jalan Kecubung, Kota Denpasar.
Kronologi berawal ketika pengemudi mobil Feroza yang belum diketahui identitasnya bergerak dari arah utara ke selatan.
Pengemudi tersebut melanggar rambu dilarang masuk dan tidak menyalakan lampu kendaraannya.
Sesampainya di TKP, pengemudi mobil Feroza menghindari mobil parkir di sisi timur jalan dan mengambil jalur kanan.
Akibatnya pengemudi mobil menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh mahasiswa atas nama Yuda (19).
Setelah terlibat kecelakaan, pengemudi mobil tersebut langsung meninggalkan TKP.
Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Aditya (18) yang saat itu dibonceng mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke RS Puri Raharja Denpasar.
Sedangkan Yuda dirujuk kembali ke RS Bali Mandara untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.