Eksistensi dari Perkap 2 tahun 2022 itu diketahui karena terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri termasuk Polda Bali dengan berbagai jenis pelanggaran dan telah ada yang di PTDH.
Lanjut, untuk sasaran Gaktibplin pada hari Selasa lalu itu meliputi Gampol yang diantaranya, pakaian dinas seragam Polri, dan PNS Polri, atribut dan kelengkapannya, kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Perkap No. 2 Tahun 2016 Pasal 28 huruf (a) meliputi : KTA, KTP, NPWP dan SIM.
Untuk diketahui, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perkap No. 2 tahun 2016 pasal 28 huruf (f) meliputi: kebersihan, kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana model cangcuters atau pinsil), rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, dan sepatu harus disemir.
Baca Juga: Polresta Denpasar Menangkap 5 Pencuri Handphone WNA di Kuta
Sedangkan untuk Polwan tidak menggunakan make up yang berlebihan, senpi meliputi kebersihan senpi dan kelengkapan senpi.
Selanjutnya juga dilakukan penertiban penggunaan Strobo, Rotator, Sirine, TNKB dinas khusus dan rahasia yang bukan peruntukannya
Dari semua rangkaian kegiatan baik Gaktibplin hingga Tes Urine diketahui tidak ada ditemukan pelanggaran.***