DPRD Provinsi Bali Ajukan Raperda Tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Jaga Kesucian Alam

- 9 Agustus 2022, 10:20 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung.
Anggota DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung. /ANTARA/HO-DPRD Bali

RINGTIMES BALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Hal ini dilakukan DPRD Provinsi Bali untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap maupun perilaku masyarakat agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

Anggota DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan bahwa bagi masyarakat Bali, tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sebagai sarana upacara keagamaan.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Fasilitasi 60 Veteran Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta, Tabanan

Oleh karena itu, upaya perlindungan dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sangat diperlukan.

Apalagi sesuai dengan visi pembangunan daerah yakni, Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

"Tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam upaya mencegah kepunahannya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat," ujar Tjokorda Gede Agung, dikutip dari laman antaranews.com.

Ia menambahkan, tujuan pembentukan Raperda ini juga untuk menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.

Baca Juga: Sidokkes Polres Tabanan Gelar Vaksin Lanjutan di Desa Sangketan

Selain itu, Raperda ini diajukan untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar.

Juga, mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa Liar.

Terakhir, Raperda ini diajukan dalam rangka pelestariaan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan visi daerah, Nangun Sat Kerti Loka Bali.

Baca Juga: Kapolres Tabanan dan Dansat Brimoda Bali Melayat di Rumah Duka Bripda I Kadek Adi Purnamayasa

Terutama berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar.

Dalam kesempatan itu juga, disampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Menurut data Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sampai akhir tahun 2021, dari 34 provinsi, sudah 30 provinsi yang memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Tim Penggerak PKK Badung Bersama BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba Ke Tingkat Desa

Sedangkan 4 provinsi sisanya belum memiliki, keempat provinsi itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah