Kejari Badung Tandatangani MoU dengan BUMDesa dan Perbekel untuk Tingkatkan Kualitas Desa

- 9 Agustus 2022, 18:45 WIB
Kejari Badung Lakukan Penandatangan MoU dengan BUMDesa dan Perbekel Dalam Meningkatkan Kualitas Desa
Kejari Badung Lakukan Penandatangan MoU dengan BUMDesa dan Perbekel Dalam Meningkatkan Kualitas Desa /Dok. Kejari Badung/

RINGTIMES BALI – Pada Senin, 8 Agustus 2022, dilakukannya penandatanganan MoU antara Perbekel dan BUMDesa se-Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Acara penandatangan MoU antar Perbekel dan BUMDesa dengan Kejari Badung turut juga dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Tujuan penandatangan MoU ini memiliki tujuan yang sesuai dengan apa yang Presiden Joko Widodo canangkan saat beliau terpilih yaitu meningkatkan Indonesia dari pinggiran yakni desa.

Baca Juga: Kejari Badung bersama Desa Adat Kuta dan BI Bali Beri Tindakan Tegas KUPVA BB yang Tidak Berizin

“Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah mencanangkan dari awal ketika beliau terpilih, membangun Indonesia dari pinggiran artinya adalah membangun Indonesia dari desa,” ujar Giri Prasta.

Dalam sambutannya, Giri Prasta ingin menciptakan lapangan kerja di desa dan mengantisipasi terjadinya urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota).

Menurut Giri Prasta, setidaknya ada tiga hal yang menjadi tolak ukur kualitas  suatu desa yaitu potensi desa, infrastruktur desa, dan SDM (sumber daya manusia).

Baca Juga: Kejari Denpasar Tanda Tangani Kesepakatan Bersama RSUD Wangaya dan Bank BJB Cabang Denpasar

Pada sambutannya tersebut, ia menjelaskan bahwa di Badung setidaknya ada total 46 desa dari 16 keluruhan dan sudah di klasifikasi menjadi tiga golongan yakni maju, berkembang, dan berdikari.

“Di Kabupaten Badung, kita ada 46 desa dari 16 keluruhan dan kita klasifikasikan menjadi tiga golongan yakni desa yang berkembang, maju, dan berdikari,” ucapnya.

Berdikari sendiri memiliki arti berdiri di atas kaki sendiri. Maksudnya adalah jika desa mampu mengelola sumber daya alam dan manusianya, maka desa tersebut mampu hidup mandiri dan tidak terlalu bergantung kepada hal-hal di luar desa.

Baca Juga: Kejari Denpasar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Serangan  

Giri Prasta menargetkan semua desa di Kabupaten Badung mampu berdikari. Jika hal tersebut tercapai, maka Kabupaten Badung bisa mandiri.

Ia juga menceritakan sedikit tentang salah satu desa termiskin dahulu yang kini menjelma menjadi desa yang berdikari.

“Salah satu desa di Badung paling miskin waktu dulu adalah desa Kutuh. Karena adanya persamaan pola pikir antar tokoh masyarakat, melihat potensi desa, menggerakkan sumber daya yang ada, serta memperbaiki infrastruktur, kini desa Kutuh menjadi desa nomer satu di tingkat nasional,” ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Ketua BUMDes Desa Patas Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejari Kantongi Bukti Kuat

Maka melalui penandatangan MoU ini, diharapkan menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Perbekel dan BUMDesa di Kabupaten Badung.

Menurut pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf. SH MH, sebagai langkah awal pelaksanaan MoU ini akan dilakukan awal bulan September di Desa Pelaga.

“Untuk awal pelaksanaan MoU ini akan dilakukan di Desa Pelaga yang merupakan desa dari Bapak Bupati Badung pada awal bulan September,” katanya.

Baca Juga: Bupati Buleleng Hadiri Sidang Paripurna Para Fraksi DPRD

Desa Pelaga akan menjadi percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x