Mantan Ketua BUMDes Desa Patas Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejari Kantongi Bukti Kuat

- 22 Januari 2022, 08:44 WIB
Mantan Ketua BUMDes Desa Patas resmi dijadikan tersangka dugaan korupsi.
Mantan Ketua BUMDes Desa Patas resmi dijadikan tersangka dugaan korupsi. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

RINGTIMES BALI – Mantan Ketua BUMDes Desa Patas Buleleng bernama Hernawati resmi dijadikan tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes oleh Kejari Buleleng, Bali.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran pers di Denpasar 21 Januari 2022 menyampaikan bahwa pada tahun 2010 hingga tahun 2017, tersangka menjabat ketua BUMDes Desa Patas.

Tersangka kerap menarik uang tanpa didampingi bendahara hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp511.664752.

Baca Juga: Pencarian Korban Hanyut di Buleleng Dihentikan, Keluarga Lakukan Upacara Mepeuning dan Mapag Gong

I Putu Gede Astawa menambahkan, dalam proses penyidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Modus tersangka dalam melakukan tindakan korupsi yaitu membuat kredit fiktif setelah dalam laporan ada kas yang tidakseimbang.

“Kredit Fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara, dan hanya sekali yang dilakukan bersama bendahara,” ungkap I Putu Gede Astawa yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Respon Putra Pertama Ida Cokorda Pemecutan XI Lihat Kerumunan Masyarakat saat Puncak Pelebon

Dalam proses penyidikan, didapatkan barang bukti kuat. Barang bukti kuat tersebut adalah dokumen yang dibuat tersangka. Dokumen itu itu kini telah disimpan oleh penyidik kejari Buleleng.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x