BNNP Bali Amankan Pengedar Sabu Sekaligus DPO Jaringan Internasional Kasus Skimming

- 6 Agustus 2022, 06:10 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan total enam kasus dan enam tersangka selama bulan Juli 2022.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan total enam kasus dan enam tersangka selama bulan Juli 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan total enam kasus dan enam tersangka selama bulan Juli 2022.

Dari total enam tersangka, terungkap bahwa salah satunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri dan beberapa Polda lainnya terkait kasus skimming.

Tersangka pengedar sabu sekaligus DPO dengan nama Miki ditangkap pada Minggu, 10 Juli 2022 di Jalan Drupadi, Gang Drupadi II, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Baca Juga: BNN Bali Amankan 3 WNA dan 3 WNI Terkait Kasus Narkotika

“Ternyata dia bagian dari pengedar dan saat ini merupakan juga bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA),” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam press release pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Keterlibatan tersangka Miki dalam kasus skimming baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terkait narkoba oleh BNNP Bali.

“Kami periksa di BNN ini terkait dengan kasus narkobanya, ternyata ada kasus-kasus lain,” sambung Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya.

Baca Juga: Kepala BNNP Bali Ungkap 50 Persen Kasus Narkotika di Lapas Libatkan Orang Bali Asli

Kasus skimming yang dilakukan tersangka Miki tidak terjadi di Bali dan tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara.

Disampaikan bahwa kasus skimming tersebut mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x