BNNP Bali Amankan Pengedar Sabu Sekaligus DPO Jaringan Internasional Kasus Skimming

- 6 Agustus 2022, 06:10 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan total enam kasus dan enam tersangka selama bulan Juli 2022.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan total enam kasus dan enam tersangka selama bulan Juli 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Miki ditangkap dengan barang bukti berupa metamfetamina seberat 0,41 gram netto dan ekstasi 2,35 gram netto.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap 7 Tersangka Kejahatan Jaringan Skimming

Kini tersangka MIKI disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x