RINGTIMES BALI – Polisi Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pelaku kejahatan jaringan skimming.
Skimming adalah tindak pencurian informasi kartu debit maupun kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu.
7 tersangka ternyata dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok yang dikendalikan oleh WNA Bulgaria dari dalam Lapas Kerobokan berjumlah 4 orang. Sedangkan sisanya berjumlah 3 orang dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Keluar Bali, Kepolisian Tingkatkan Operasi Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk
Dilansir oleh Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @sahabat_polri.bali dalam unggahannya pada Selasa, 9 Februari 2021 menunjukan 7 pelaku tertunduk malu.
Lihat postingan ini di Instagram
Pelaku kerap menjalankan aksi kejahatan skimming di beberapa wilayah Bali yaitu, wilayah Denpasar, wilayah Badung, dan Wilayah Gianyar.
Selain di Bali, mereka juga beraksi di luar daerah Bali, di antaranya wilayah Solo, Surabaya, Palembang, serta beberapa wilayah yang lain.
Baca Juga: Tersangka Judi Ditembak Mati Oknum Polisi di Solok Sumatera Barat, Propam Turun Tangan
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.