Kejari Badung bersama Desa Adat Kuta dan BI Bali Beri Tindakan Tegas KUPVA BB yang Tidak Berizin

- 5 Agustus 2022, 19:44 WIB
Kejari Badung bersama dengan Desa Adat Kuta dan BI Bali memberi tindakan tegas kepada KUPVA BB yang tidak berizin di Desa Adat Kuta.
Kejari Badung bersama dengan Desa Adat Kuta dan BI Bali memberi tindakan tegas kepada KUPVA BB yang tidak berizin di Desa Adat Kuta. /Kejaksaan Negeri Badung/

Baca Juga: UKL Polsek Abiansemal Lakukan Pengamanan Lalu Lintas di Pura Desa dan Puseh Angantaka

“Pengamanan ini dilakukan karena sudah meresahkan masyarakat Kuta dan Badung secara umum,” ucap Gede Wira Wibawa saat diwawancarai oleh wartawan Ringtimes Bali via Whatsapp, 5 Agustus 2022.

Dalam wawancaranya tersebut, dia menyebutkan bahwa pemilik usaha bisa mendapatkan izin operasi apabila sudah mengurus izin dan dapat menunjukkan kepada pihak desa, Bank Indonesia, serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, dia juga menanyakan tindakan secara hukum apabila pemilik usaha tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah.

Seizin dari atasan, I Made Gede Bamasx Wira Wibawa selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung mengatakan bahwa masih dikoordinasikan.

Baca Juga: Giri Prasta Sampaikan Pandangan Umum Terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

“Sedang kami koordinasikan tentunya dalam KUHP ada diatur tentang itu, namun apabila memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut, kami koordinasikan dengan polri. Dalam hal ini polsek dan polres yang membawahi,” katanya.

Lalu bagi para wisatawan asing, bagaimana mereka mengetahui mana KUPVA BB yang legal dan illegal?

Dilansir dari kanal Youtube Bank Indonesia, cara termudah bagi wisatawan untuk mengetahui legal atau illegal dari KUPVA BB atau moneychanger adalah rate harga yang ditawarkan.

Jika rate harga yang ditawarkan murah, maka sudah dipastikan itu adalah KUPVA illegal atau tidak berizin.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x