DPR RI Minta Karyawan Grand Inna Bali Beach yang di PHK Diberikan Pelatihan

- 30 Juli 2022, 17:07 WIB
Proses mediasi antara pekerja yang menolak PHK dengan pihak Grand Inna Bali Beach dan moderator seperti DPR RI I Nyoman Parta di Denpasar, Sabtu (30/7/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Proses mediasi antara pekerja yang menolak PHK dengan pihak Grand Inna Bali Beach dan moderator seperti DPR RI I Nyoman Parta di Denpasar, Sabtu (30/7/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari /

Made Karta bersama 136 karyawan lain yang menolak dari total 381 karyawan menyampaikan keberatan dihadapan petinggi perusahaan.

Mereka menolak PHK, namun jika pihak hotel tetap melanjutkan, para karyawan menuntut nominal pesangon yang selama ini dinilai belum sesuai.

Baca Juga: SiteMinder Gelar Diskusi Meja Bundar, Bahas Tren dan Strategi Pasar Industri Hotel Terhadap Wisatawan di Bali

Harapan para karyawan yaitu ketika nantinya hotel kembali dibuka, agar seluruh atau sebagian karyawan yang menolak PHK dapat bekerja kembali.

Usai mediasi, Dirut PT Hotel Indonesia Natour Iswandi Said mengatakan sepakat dengan arahan anggota DPR RI terkait pelatihan tersebut, sebab banyak pengalaman karyawan yang mendapatkan pesangon dalam jumlah besar digunakan untuk judi atau semacamnya.

“Kami inginnya bagaimana uang pesangon tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti berwirausaha atau yang lainya,” katanya.

Selain itu, karyawan ingin agar dipekerjakan kembali, namun pihaknya belum dapat memastikan, begitu juga kenaikan pesangon yang dituntut para karyawan.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah