Dit Polairud Polda Bali Amankan Tersangka Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau

- 30 Juli 2022, 15:22 WIB
Dit Polairud Polda Bali berhasil mengamankan tersangkan kasus penyelendupan 15 ekor penyu hijau di Denpasar (29/7)
Dit Polairud Polda Bali berhasil mengamankan tersangkan kasus penyelendupan 15 ekor penyu hijau di Denpasar (29/7) /Dok. Polres Tabanan

RINGTIMES BALI- Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bali, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, berhasil mengamankan upaya penyelundupan 15 ekor satwa penyu hijau, dalam keadaan hidup di wilayah Bali.

Penyelundupan 15 ekor penyu hijau, dilakukan oleh dua orang tersangka. Dimana penyu hijau yang diselundupkan masih dalam keadaan hidup. 

Penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi, karenan habitatnya terancam punah, terutama di daerah perairan utara pulau Bali. 

Baca Juga: KPU Bali Gelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Dalam Press Release yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dit Polairud Polda Bali, dihadiri oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi oleh Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyu Wicaksana, dan Kepala BKSDA Provinsi Bali Dr. R Agus Budi Santosa menyampaikan kasus tersebut di hadapan awak media. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, bahwa dalam penangkapan 2 tersangka, dengan inisial AS dan G tersebut dilakukan di Jalan By Pass I Gst. Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk.

”Tersangka kita tangkap pagi pukul 03.00 wita, di jalan by pass ngurah rai, tohpati dengan sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini, dari pantai sumurkembar daerah hutan cekik,” ucap Kompol Stefanus yang dikutip dari laman resmi Polres Tabanan.

Baca Juga: Diduga Seorang Pria Alami Gangguan Jiwa, Resahkan Warga di Kawasan Jalan Singaraja Seririt

Dirinya menambahkan bahwa tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

”Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambah Kompol Stefanus. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x