RINGTIMES BALI - KPU Provinsi Bali menyelenggarakan acara ‘Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik’ pada Sabtu, 30 Juli 2022 di Mercure Bali Sanur Resort.
Sosialisasi ini dipaparkan langsung oleh Anggota KPU RI Idham Holik dan didampingi Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan beserta anggotanya.
“Di sini kami melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Idham Holik.
Baca Juga: Diduga Seorang Pria Alami Gangguan Jiwa, Resahkan Warga di Kawasan Jalan Singaraja Seririt
Tujuan dari sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari partai politik (parpol) ini, yaitu memperkenalkan dan memberikan pemahaman terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada para stakeholder.
“Karena nanti pada level provinsi dan kabupaten/kota akan diakukan klarifikasi dan verifikasi faktual,” tuturnya.
Terkait verifikasi faktual, pihaknya mengkhususkan tahapan ini untuk parpol non-parlemen maupun parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu.
Hingga saat ini, terdapat 39 parpol di tingkat nasional yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Parpol yang sudah melakukan aktivasi akun Sipol akan diminta untuk mendaftarkan diri ke KPU RI dari rentang waktu 1-14 Agustus 2022.