RINGTIMES BALI – Anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Parta berikan solusi untuk karyawan Grand Inna Bali Beach yang di PHK agar diberikan pelatihan oleh perusahaan.
Anggota DPR RI tersebut mengatakan pelatihan itu merupakan tawaran dirinya dan telah disepakati manajemen.
“Kalau akhirnya terjadi PHK, lalu mereka mendapatkan pesangon agar pesangonnya tidak langsung digunakan beli ini, beli itu,” kata Anggota DPR RI dari Dapil Bali tersebut dikutip dari laman Antara.
Baca Juga: Sekda Badung Hadiri Kongres ASKAB PSSI Badung 2022
Made Karta (44) merupakan salah satu perwakilan dari 137 karyawan Grand Inna Bali Beach yang masih konsisten menolak PHK menilai bahwa tawaran tersebut dapat menjadi solusi yang baik.
Pelatihan terhadap karyawan oleh perusahaan juga menjadi keharusan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kalau masa pensiun akan datang itu karyawan difasilitasi pelatihan. Kalau misalnya PHK benar terjadi dan ada pelatihan itu bagus, kami bisa berwirausaha,” kata Made Karta.
Baca Juga: Sekda Badung Hadiri Closing Ceremony Bali International Choir Festival 11
Sementara itu, dalam proses mediasi antara pihak hotel dan karyawan yang masih menolak PHK tidak tercipta kesepakatan lain.