RINGTIMES BALI - Direktorat Polairud Polda Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali berhasil mengamankan upaya penyelundupan 15 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup.
Dalam Press Release di Ruang Rapat Direktorat Polairud Polda Bali, hadir Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Humas Polda Bali didampingi AKBP Wahyu Wicaksana, S.I.K. selaku Wadir Polairud Polda Bali.
Selain itu, turut hadir juga Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut., M.T. selaku Kepala BKSDA Provinsi Bali saat menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di depan awak media.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Bali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau
Kabid Humas Polda Bali mengatakan bahwa dalam penangkapan terhadap 2 tersangka berinisial AS dan G tersebut dilakukan di Jalan By Pass I Gst. Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk.
“Tersangka kita tangkap pagi pukul 03.00 WITA di Jalan Bypass I Gst. Ngurah Rai, Tohpati dengan sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini dari Pantai Sumurkembar daerah Hutan Cekik,” katanya.
Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf A UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca Juga: Gempa Bumi 4,6 SR Terjadi di Wilayah Karangasem, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.