RINGTIMES BALI - Polsek Blahbatuh melakukan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat.
Sipandu Beradat ini dilakukan Polsek Blahbatuh untuk mengamankan rangkaian kegiatan upacara Pitra Yadnya atau Ngaben, di Desa Pering dan Buruan, pada Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam kegiatan pengamanan ini, Polsek Blahbatuh menerjunkan sejumlah personelnya yang berkolaborasi bersama pecalang setempat sebagaimana dilansir dari laman polresgianyarnews.com.
Baca Juga: Polsek Abiansemal, Basarnas dan Tim SAR Polda Bali Evakuasi Korban Bunuh Diri di Sangeh
Nampak juga personel Kring Polri turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H., mengatakan Sipandu Beradat dan Kring Polri memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan kamtibmas yang kondusif.
Pengamanan ini juga merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Baca Juga: Polsek Blahbatuh Kawal Vaksinasi PMK untuk Tekan Lonjakan Kasus
Kompol I Ketut Suharto Giri juga mengatakan, pihaknya bersama Pecalang setempat, juga melakukan pengawasan dan pengamanan prokes.