Grand Inna Bali Beach Lakukan PHK Masal, 137 Karyawan Menolak

- 28 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi Grand Inna Bali Beach melakukan PHK kepada seluruh karyawan.
Ilustrasi Grand Inna Bali Beach melakukan PHK kepada seluruh karyawan. /Pixabay/PIXABAY

RINGTIMES BALI – Grand Inna Bali Beach menurunkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya.

Pihak Grand Inna Bali Beach diketahui telah menurunkan surat PHK ke 381 karyawan hotelnya untuk diberhentikan.

PHK ini dilakukan karena hotel Grand Inna Bali Beach mengalami defisit hingga milyaran rupiah perbulannya sejak pandemi Covid-19 2020 lalu.

Kondisi keuangan perusahaan dikatakan kian memburuk, dan pada Mei 2022, ada dua area yaitu, Tower dan Garden ditutup karena renovasi, sehingga pendapatan menjadi semakin menurun.

Baca Juga: Giri Prasta Hadiri Upacara Nyekah Masal di Desa Adat Baturiti

Direktur SDM Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat, mengatakan PT Hotel Indonesia Natour sejak tahun 2020 pandemi menghadapi kondisi perusahaan yang menurun.

Namun pihaknya tidak melakukan PHK karena masih berharap ada pendapatan, khususnya untuk membayar karyawan.

Ketika itu, sekitar 300 karyawan dirumahkan dengan tetap diberikan upah dan asuransinya. Sedangkan sekitar 80 karyawan tetap dipekerjakan di area resort.

Hingga pada Minggu, 25 Juli 2022 lalu, seluruh karyawan dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi terkait niat hotel yang tergabung dalam PT Hotel Indonesia Natour ini melakukan PHK.

Baca Juga: Rentetan Gempa Bumi Guncang Karangasem Bali, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Yayat Hidayat mengatakan PHK merupakan pilihan terakhir. Hal itu juga didorong oleh area resort yang juga akan segera direnovasi, sehingga keseluruhan hotel dilakukan revitalisasi dan ditutup sampai proyek selesai.

Ditambah lagi denga adanya pembangunan rumah sakit internasional yang berada dalam satu kawasan di lahan milik Grand Inna Bali Beach itu.

Hingga kini, ada sejumlah 137 orang yang menolak PHK yang akan final diputuskan pihak hotel pada 31 Juli 2022 mendatang.

Yayat Hidayat, menerangkan perbedaan keputusan karyawan ini terjadi karena informasi yang didapat karyawan dinilai kurang.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Terima Kunjungan Fokopimda Samarinda Terkait Upaya Pembangunan Kota

Pihak Grand Inna Bali Beach juga menyampaikan bahwa akan segera melakukan pertemuan kembali dengan karyawan.

Sementara itu, hingga kini ada sebanyak 230 karyawan telah menandatangani surat PHK.

Mereka yang mengajukan lebih dulu bahkan mendapat keuntungan seperti tambahan pesangon berupa gaji berkelipatan.

Namun selain itu, pihak hotel belum dapat menjanjikan keuntungan yang lain, termasuk kepastian diterima saat pembangunan yang diperkirakan rampung di bulan Agustus 2023 nanti usai.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 63 Orang dan Sebanyak 38 Pasien Sembuh

Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk para karyawan yang sudah pernah bekerja untuk melamar kembali.

Pihaknya juga dikatakan memberikan surat referensi pengalaman kerja selama disini dan dipersilakan untuk melamar saat proyek ini sudah selesai.

"Kami tidak menjanjikan benefit tersendiri tapi kesempatannya (kembali bekerja) ada dan bisa. Nantinya tidak harus bekerja di hotel karena akan ada kawasan. Disini ada pengelola kawasannya, pengelola restoran, garden, sehingga itulah peluang-peluang yang bisa masuk pegawai," kata Yayat Hidayat dikutip dari laman antaranews.com.

Sementara itu, Made Karta, salah satu karyawan Grand Inna Bali Beach yang menolak PHK ini.

Baca Juga: Kadis Disperindagkop Buleleng: Transaksi dalam Perayaan HUT Koperasi ke-75 Capai Ratusan Juta Rupiah

Berkata seharusnya pihak hotel melakukan diskusi lebih dulu dengan karyawan, karena keputusan ini mendadak dan karyawan masih berpegang teguh dengan perjanjian saat dirumahkan.

Ia menuntut agar perusahaan bisa memberikan jaminan untuk karyawan yang pernah bekerja di hotel ini, bisa bekerja kembali ketika proyek sudah rampung.

Made Karta dan rekan-rekannya menyampaikan hingga saat ini masih menunggu pihak perusahaan untuk diajak berdialog demi menentukan solusi atau setidaknya jaminan kerja.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x