Nota Kesepakatan disetujui bersama dan terkait klausa-klausa baik secara yuridis, formil, normatif juga telah sesuai seluruhnya.
"Untuk jangka waktu berlakunya Nota Kesepakatan ini kita sepakati dalam dua tahun dari yang sebelumnya setiap satu tahun," ucapnya.
Baca Juga: Wagub Bali Hadiri Upacara Nuwek Banten Bagia Pulakerti Bersama Umat Hindu di Nusantara
Surya menambahkan, untuk ke depannya nanti akan ada tindaklanjut terkait pendampingan-pendampingan atau penerbitan surat kuasa khusus dari pemda.
"Jadi nantinya akan ada output yang kita harapkan kedepannya," pungkasnya.
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Kabag Hukum Setda Buleleng, serta perwakilan OPD terkait lingkup Pemkab Buleleng turut menghadiri rapat tersebut.***