Mantan Pejabat BPK Bantah Terima Aliran Dana Rp500 Juta DID Tabanan

- 22 Juli 2022, 16:10 WIB
Sidang pembacaan nota keberatan atau esepsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis, 23 Juni 2022.
Sidang pembacaan nota keberatan atau esepsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis, 23 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI- Mantan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, membantah menerima dana suap sebesar Rp500 juta, dari mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Bantahan tersebut disampaikan mantan wakil ketua BPK, saat sidang perkara korupsi terdakwa Eka Wiryastuti, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali. 

Saat persidangan mantan wakil ketua BPK datang sebagai saksi secara virtual, mengatakan tidak pernah mengetahui penerimaan uang senilai Rp500 juta, melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staff khusus terdakwa saat kejadian. 

Baca Juga: Mantan Kemenkeu Ungkap Alur Suap DID Tabanan

"Tidak setahu saya tidak pernah, apalagi soal uang," kata Bahrullah saat persidangan berlangsung pada, Kamis, 21 Juli 2022, dikutip Tim Ringtimes Bali dari Antara.

Namun saksi kembali bertanya kepada dua saksi lainnya, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya, saat itu menjabat di Kementerian Keuangan RI.

Yaya dan Rifa menyebutkan saat berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa Bahrullah menerima dana sebesar Rp500 juta. 

Baca Juga: Tiga Orang Saksi Terdakwa Eka Wiryastuti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

"Pak Dewa sampaikan (kepada saya), ini Prof. dulu. Maksudnya (uang) yang diberikan ke saya (diberikan dulu) ke Prof. (Bahrullah)," kata Yaya menjawab pertanyaan jaksa. 

Jaksa mendalami percakapan teks antara Dewa dan Bahrullah, dalam percakapan tersebut Dewa memperkenalkan diri kepada Bahrullah, dan meminta bertemu, dan Bahrullah membalas untuk menjadwalkan pertemuan di rumahnya yang di Jakarta. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x