Mantan Pejabat BPK Bantah Terima Aliran Dana Rp500 Juta DID Tabanan

- 22 Juli 2022, 16:10 WIB
Sidang pembacaan nota keberatan atau esepsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis, 23 Juni 2022.
Sidang pembacaan nota keberatan atau esepsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis, 23 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Saat ditanya kembali oleh jaksa, Bahrullah mengaku batal bertemu dengan Dewa, karena ada urusan keluarga, tetapi pembatalan tersebut tidak diberitahu kepada Dewa. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengurusan DID Tabanan Seret Dosen Unud hingga Dibebastugaskan Sebagai Pengajar

Bahrullah mengatakan bahwa tidak tahu mengenai alokasi DID Tabanab, karena selama ini dirinya diundang sebagai narasumber beberapa kegiatan di Tabanan, seperti acara bedah buku.

Nama Bahrullah selalu disebut oleh para saksi, karena sebelum pertemuan Dewa dan yaya, dihubungi melalui Bahrullah, di mana Dewa menyampaikan permintaan terdakwa mengenai penambahan alokasi dana DID Tabanan.

Hingga Yaya menyampaikan permintaan tersebut kepada Rifa, yang mengerti untuk alokasi DID. Yaya, Rifa dan Dewa sempat bertemu sebanyak 4 kali, untuk membicarakan DID Tabanan, dan meminta dana suap sebesar 2,5 persen dari dana yang akan diperoleh nanti. 

Baca Juga: Dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja Dibebastugaskan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi DID

Terdakwa melalui staff khususnya menyetujui kesepakatan tersebut, hingga Yaya dan Rifa mendapatkan dana Rp300 juta untuk tanda jadi, dan selanjutnya mereka dana suap sebanyak Rp600 juta yang dibungkus kantong plastik, dan 55.300 AS (Rp1,4 miliar) secara tunai dalam amplop. 

Diketahui jumlah dana suap tersebut didapat dari, alokasi DID Tabanan 2018 yang bertambah menjadi Rp51 miliar. 

Berita ini pernah tayang di Antara dengan judul "Mantan pejabat BPK bantah terima Rp500 juta terkait suap DID Tabanan".***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x