Barang bukti rampasan juga telah disetorkan sebanyak Rp11 juta dan Rp35 juta dari penjualan langsung barang rampasan berdasarkan Penetapan PN Denpasar No. 05/Pen.Pid/2021/PN.Dps tanggal 14 Januari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Kota Denpasar Berhasil Raih Dua Penghargaan Nasional dari KPAI
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan 34 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan berbagai instansi, menerima 51 Surat Kuasa Khusus (SKK), membantu 20 kali pertimbangan hukum berupa legal assistance, dan melakukan Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan Negara sejumlah Rp1,8 miliar.
Pada Bidang Pembinaan, telah disetorkan sebanyak Rp1,3 miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara dari hasil penjualan barang milik negara, pembayaran uang pengganti pidana korupsi, pembayaran denda pidana dan pidana lalu lintas, serta dari uang rampasan negara.
Terakhir yaitu dari Bidang Intelijen, pihaknya telah melakukan Program Penerangan Hukum sebanyak tiga kali kepada mahasiswa fakultas hukum maupun ke instansi pemerintah Kota Denpasar.
Pihaknya juga telah melakukan 24 kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), 2 kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa (JMD), dan 2 kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa di radio.
Terakhir bidang ini telah berhasil mengamankan sebanyak empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurun waktu satu tahun.***