RINGTIMES BALI – Dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional 2022, Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih dua penghargaan nasional dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
I Gusti Agung Sri Wetrawati selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar mengatakan bahwa penghargaan tersebut ditujukan kepada kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan anak.
Dua penghargaan yang berhasil diraih Kota Denpasar berasal dari kategori pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP perlindungan anak Tahun 2022.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Jalan Cokroaminoto, BPBD Kota Denpasar Langsung Bertindak
Selain itu Asosiasi Pengusaha Sabahat Anak Indonesia (APSAI) Kota Denpasar juga berhasil meraih anugerah KPAI kategori organisasi profesi perlindungan anak.
Penghargaan KPAI tersebut diserahkan langsung oleh Rita Pranawati selaku Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta, Kamis (21/7/22).
Diterima oleh I Gusti Agung Sri Wetrawati selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar.
Dikutip dari Antara Bali, penghargaan KPAI tersebut berdasarkan pada empat kriteria, yaitu pertama adalah komitmen pemerintah kabupaten terkait perlindungan anak.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Berkolaborasi dengan Sejumlah Pihak Berikan Bantuan Bedah Rumah Vasudaiva Kutumbakam