“Tadi sudah dijelaskan oleh Ketua Majelis, representasi dengan koordinasi berbeda,” ujar Penasihat Hukum terdakwa Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma ketika ditemui Ringtimes Bali usai persidangan.
“Koordinasi tidak ada perintah dan representasi itu perwakilan. Sedangkan terdakwa Eka Wiryastuti hanya meminta untuk berkoordinasi,” sambungnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 Juli 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar.***