Persidangan Terdakwa Eka Wiryastuti Hadirkan 7 Orang Saksi, Salah Satunya Mantan Kepala Dinas PUPR Tabanan

- 19 Juli 2022, 19:06 WIB
JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan pada Selasa, 19 Juli 2022 terkait kasus dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan.
JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan pada Selasa, 19 Juli 2022 terkait kasus dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

“Tadi sudah dijelaskan oleh Ketua Majelis, representasi dengan koordinasi berbeda,” ujar Penasihat Hukum terdakwa Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma ketika ditemui Ringtimes Bali usai persidangan.

“Koordinasi tidak ada perintah dan representasi itu perwakilan. Sedangkan terdakwa Eka Wiryastuti hanya meminta untuk berkoordinasi,” sambungnya.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 Juli 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah