Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi

- 17 Juli 2022, 11:46 WIB
Google hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo 3 hari lagi.
Google hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo 3 hari lagi. /Pixabay/Pixelkult

RINGTIMES BALI – Belakanga tengah hangat menjadi perbincangan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap beberapa platform media sosial.

Beberapa media sosial yang akan diblokir oleh Kominfo, seperti Google, Instagram, hingga WhatsApp.

Pemblokiran Google, Instagram, hingga WhatsApp ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang rencananya akan berlaku mulai 20 Juli 2022.

Baca Juga: Arya Wedakarna Terima Kunjungan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bali

Google, Instagram, hingga WhatsApp diketahui belum mendaftarkan usahanya dalam PSE.

Batas waktu perusahaan-perusahaan besar itu mendaftar tinggal tiga hari lagi.

Untuk menjaga ruang digital di Indonesia, Google, Facebook, Instagram dan yang lainnya, wajib untuk patuh dengan aturan PSE.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul “Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan PSE Harus Terdaftar di Kominfo” pada 16 Juli 2022.

Baca Juga: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Polri Berhentikan AKBP Raden Brotoseno

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x