Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Polri Berhentikan AKBP Raden Brotoseno

- 17 Juli 2022, 08:42 WIB
Potret pasangan Tata Janeeta dan Raden Brotoseno.
Potret pasangan Tata Janeeta dan Raden Brotoseno. /Instagram.com/@tatajaneetaofficial.

RINGTIMES BALI - Polisi Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada AKBP Raden Brotoseno. 

Keputusan tersebut resmi dikeluarkan pada Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada, 8 Juli 2022, yang nantinya dikirim pada bidang SDM Polri, untuk diterbitkan putusan PDTH.

Diketahui sebelumnya bahwa AKBP Brotoseno merupakan mantan narapidana korupsi dengan kasus menerima uang RP1,9 miliar terkait pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Denpasar, Positif Melonjak 29 Orang dan Sembuh 20 Orang

AKBP Brotoseni sudah menjalani masa pemenjaraan sejak 2018, dan pada Juli 2022 kembali diadakan Peninjauan Kembali terhadap kasus korupsi tersebut. 

Dilansir pada laman ANTARA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan PDTH ini sudah sesuai, karena memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

"Putusan PDTH sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan putusannya sudah berkekutan tetap," ucap Poengky Indarti selaku Anggota Kompolnas, yang dikutip dari antaranewscom.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Denpasar, Positif Melonjak 29 Orang dan Sembuh 20 Orang

Poengky menambahkan bahwa korupsi merupakan tindak jahat yang harus diberantas oleh semua pihak, baik pemerintah hingga masyarakat. 

Putusan PDTH pada AKBP Brotoseno merupakan efek jera yang diberikan oleh Polri, dan sebagai cerminan agar para anggota Polri lainnya tidak melakukan tindakan korupsi.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x