Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi

- 17 Juli 2022, 11:46 WIB
Google hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo 3 hari lagi.
Google hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo 3 hari lagi. /Pixabay/Pixelkult

Aturan tersebut dibuat dalam rangka membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy Permadi dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas 2 Warga NTT di TL Pulau Biak, Korban Masih Sadarkan Diri

Ia mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada TikTok hingga Link Tree.

Tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate, sudah meminta kepada seluruh PSE besar yang beroperasi di Indonesia, salah satunya Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Ivana Trump Meninggal Dunia, Donald Trump Tulis Pesan Haru di Media Sosial

Hal ini ia sampaikan, dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah