Polsek Kuta Lakukan Sidak Terhadap Money Changer Ilegal di Tiga Wilayah Kelurahan

- 16 Juli 2022, 15:22 WIB
Polsek Kuta melakukan kegiatan sidak terhadap money changer ilegal tidak memiliki Ijin yang ada diwilayah Kelurahan Kuta, Badung, Bali.
Polsek Kuta melakukan kegiatan sidak terhadap money changer ilegal tidak memiliki Ijin yang ada diwilayah Kelurahan Kuta, Badung, Bali. /Tangkapan layar/Instagram/@humaspolsekkuta

RINGTIMES BALI - Polsek Kuta yang diwakili oleh Aiptu Cok Alit Putra, SH., selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap money changer ilegal atau tidak memiliki Ijin yang ada di wilayah Kelurahan Kuta, Badung, Bali.

Kegiatan yang dilakukan Polsek Kuta tersebut dilakukan dalam upaya penegakan aturan oleh Bank Indonesia, pada hari Kamis, 14 Juli 2022 sore.

Dilansir dari Humas Polsek Kuta, kegiatan sidak menindak 2 Money Changer dengan mengamankan papan rate dan langsung dibawa kekantor Satpol PP.

Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Lakukan Pengamanan Hari Koperasi Nasional ke-75

Pada kegiatan sidak tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama instansi terkait juga memasang 8 buah stiker pada Money Changer yang tidak memiliki ijin.

Sebelumnya sudah dijelaskan ketentuan tentang usaha Money Changer yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/DKSP tanggal 7 Oktober 2016.

Peraturan Bank Indonesia tersebut juga terkait perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, selanjutnya disebut PBI KUPVA BB.

Baca Juga: Polres Tabanan Lakukan Pengecekan Serta Peninjauan untuk Vaksin PMK dan APD

Dalam peraturan tersebut tertera pendidikan pengurus, komisaris dan direktur usaha money changer minimal harus Diploma III.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x