RINGTIMES BALI – Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Buleleng kini masih menunggu putusan resmi mengenai bantuan untuk petani yang hewan ternak sapinya harus dipotong bersyarat.
Pemerintah diketahui memberikan instruksi untuk memotong bersyarat semua sapi yang terjangkit PMK.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Satgas penanganan PMK yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Baca Juga: Polres Tabanan Lakukan Pengecekan Serta Peninjauan untuk Vaksin PMK dan APD
Diketahui, pada Jumat 15 Juli 2022, ia memberikan sosialisasi pemotongan bersyarat untuk hewan yang terkena PMK pada lima desa di Kecamatan Gerokgak.
Dikabarkan bahwa petani yang sapinya dipotong bersyarat akan mendapatkan bantuan.
Namun hingga saat ini belum ada putusan resmi terkait hal tersebut.
"Kebijakan bantuan ini baru disampaikan secara lisan baik itu oleh satgas pusat maupun provinsi," kata Gede Suyasa dikutip dari laman denpasarupdate.
Untuk kepastian mengenai jumlah angka bantuan tersebut dikatakan akan sangat membantu untuk membujuk petani agar diizinkan memotong bersyarat sapinya.
Baca Juga: Kasat Binmas Polres Klungkung Cek Hewan Ternak Milik Warga Guna Cegah PMK