Sidang Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja Dilakukan Bersamaan, Hadirkan Tujuh Orang Saksi

- 12 Juli 2022, 14:22 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja hadir dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 bersama tujuh orang saksi.
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja hadir dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 bersama tujuh orang saksi. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

 

RINGTIMES BALI - Persidangan terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.

Sidang dimulai pada pukul 13.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dan dilaksanakan berbarengan dengan dua terdakwa.

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tampak menghadiri persidangan secara daring lantaran terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Subang, Berikan Bansos hingga Tinjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi

Sementara terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja hadir secara langsung dalam persidangan ini.

Agenda dalam persidangan hari ini yakni pembuktian lewat pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang.

Sebanyak empat orang hadir sebagai saksi dari Dewa Wiratmaja dan diperiksa lebih dahulu.

Baca Juga: Bupati Nyoman Giri Prasta Apresiasi Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Badung

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x