RINGTIMES BALI - Persidangan terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.
Sidang dimulai pada pukul 13.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dan dilaksanakan berbarengan dengan dua terdakwa.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tampak menghadiri persidangan secara daring lantaran terpapar virus Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Subang, Berikan Bansos hingga Tinjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi
Sementara terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja hadir secara langsung dalam persidangan ini.
Agenda dalam persidangan hari ini yakni pembuktian lewat pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang.
Sebanyak empat orang hadir sebagai saksi dari Dewa Wiratmaja dan diperiksa lebih dahulu.
Baca Juga: Bupati Nyoman Giri Prasta Apresiasi Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Badung