RINGTIMES BALI - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 secara daring.
Diketahui terdakwa kasus korupsi Eka Wiryastuti terpapar Covid-19 dan menghadiri sidang secara daring di Polda Bali.
"Hari ini sidangnya secara daring. Bu Eka berdasarkan informasi dari Polda terpapar Covid-19," ujar Tim Penasihat Hukum I Gede Wija Kusuma.
Baca Juga: Warga Intaran Sanur Kembali Surati Gubernur Bali Wayan Koster Terkait Lokasi Terminal LNG
"Pertimbangan jaksa, agar prosesnya berjalan lebih cepat akan diminta untuk sidang secara daring," sambungnya.
Adapun agenda persidangan pada hari ini yaitu pembuktian lewat pemeriksaan saksi.
"Nanti jaksa yang akan menghadirkan saksi-saksinya itu," ungkapnya.
Agenda ini dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis, 7 Juli 2022 hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Eka Wiryastuti.
Baca Juga: Walikota Denpasar Haturkan Bhakti Pujawali di Pura Jati Desa Adat Batur Kintamani
Sementara Eka Wiryastuti hadir secara daring, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum tetap hadir secara langsung di Tipikor Denpasar.