RINGTIMES BALI – Warga Kelurahan Gilimanuk, kabupaten Jembrana, menuntut sertifikat hak milik untuk tanah negara yang telah mereka tempati secara turun temurun.
I Gede Bangun Nusantara selaku salah seorang perwakilan yang diterima wakil rakyat DPRD Jembrana pada Senin, 11 Juli 2022 menyampaikan, dalam turunan UU Cipta Kerja, tanah negara itu dapat dialihkan menjadi hak milik warga selama pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya.
Demi memperjuangkan hak milik tanah itu, ia mendatangi kantor DPRD Jembrana bersama dengan ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk.
Baca Juga: Terdakwa Eka Wiryastuti Terpapar Covid-19, Ikuti Sidang Secara Daring
Ia menyampaikan, Buleleng yang saat ini sudah menjadi hak milik warga, pihaknya juga menuntut hak yang sama seperti tanah negara di wilayah Sumberklampok.
Dirinya bersama warga meminta agar DPRD Jembrana dan bupati memperjuangkan agar masyarakat dapat mendapatkan sertifikat hak milik sebab mereka sudah turun temurun tinggal di Gilimanuk.
Bangun Nusantara bersama warga lainnya mendesak proses pengalihan tanah dari milik negara menjadi hak milik warga agar dapat diselesaikan sebelum 2024.
Baca Juga: Warga Intaran Sanur Kembali Surati Gubernur Bali Wayan Koster Terkait Lokasi Terminal LNG
Menanggapi tuntutan tersebut, sejumlah pimpinan komisi dan ketua pansus tanah DPRD Jembrana menyatakan akan mendukung serta mengawal aspirasi dari warga tersebut.
“Sesuai dengan filosofi program presiden tentang kesejahteraan masyarakat, kami mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat Gilimanuk,” ucap Ketua Komisi I Ida Bagus Susrama dikutip dari Antara.