Sedangkan tiga orang lainnya hadir sebagai saksi dari Eka Wiryastuti.
Ketiganya dijadwalkan untuk mengikuti persidangan kembali usai pemeriksaan saksi dari Dewa Wiratmaja.
Lebih lanjut, persidangan sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA.
Namun persidangan diundur hingga pukul 13.00 WITA lantaran informasi dari Polda Bali bahwa terdakwa Eka Wiryastuti terpapar virus Covid-19.***