Pasar Hewan Beringkit Ditutup Sementara dalam Rangka Pencegahan PMK

- 6 Juli 2022, 17:30 WIB
Pasar Hewan Beringkit ditutup sementara dari tanggal 5 Juli-19 Juli 2022.
Pasar Hewan Beringkit ditutup sementara dari tanggal 5 Juli-19 Juli 2022. /Dok. Humas Polres Badung

RINGTIMES BALI - Pasar Hewan Beringkit ditutup sementara dari tanggal 5 Juli-19 Juli 2022.

Penutupan sementara merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 145/PK.300/M/7/2022, tanggal 1 Juli 2022 tentang lockdown hewan ternak serta hasil rapat koordinasi di Balai Besar Veteriner Denpasar tertanggal 4 Juli 2022.

Tindakan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mencegah sekaligus memutus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bali, khususnya Kabupaten Badung.

Baca Juga: Seniman Asal Amerika Adakan Pameran Lukisan di Bali Tampilkan Keindahan Pulau Dewata

Dalam kesempatan ini, Kasat Intelkam Polres Badung AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan, S.H., M.H. memaparkan bahwa akan diadakan penyemprotan disinfektan selama penutupan berlangsung.

Selain itu, upaya pencegahan PMK juga dilakukan dengan pembersihan kandang di Pasar Hewan Beringkit.

"Ini hasil koordinasi kita dengan Pak Made Budayasa di kantornya di pasar Hewan Beringkit," ujar AKP Agus Wicaksana dikutip Ringtimes Bali dari Humas Polres Badung.

Baca Juga: Wakil Bupati Klungkung dan Kepala Perwakilan BKKBN Bali Kunjungi Keluarga Anak Stunting

"Ya kita tunggu saja, kapan Pasar Hewan Beringkit akan di buka kembali," sambungnya.

Pasar Hewan Beringkit menjadi tempat jual beli sebagian besar sapi yang didatangkan dari berbagai kabupaten di daerah Bali.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah