“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata Ramdhoni dalam sidang virtual.
Barang bukti berupa paket berupa bungkusan plastic yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat 236 gram.
Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan barang bukti serupa seberat 3 gram kembali ditemukan.
Baca Juga: FAD Denpasar Gelar Lomba Permainan Tradisional, Peringati Hari Anak Nasional 2022
“Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” kata Ramdhoni menerangkan.
Berdasarkan catatan medis dari terdakwa, pada tahun 2019 dia sempat mengalami koma hemiparesis.
Putu Nova menggunakan ganja tersebut untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala. Hemiparesis adalah kondisi ketika salah satu sisi tubuh, dari kepala hingga kaki melemah sampai sulit untuk digerakkan.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya membacakan dakwaan dan sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian.***