RINGTIMES BALI - Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara dari terdakwa kasus kepemilikan ganja Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, mengatakan bahwa alasan kliennya menggunakan ganja adalah sebagai pengurang rasa sakit.
Pengacara tersebut mengatakan terdakwa menggunakan ganja atas dasar keperluan medis. Sebelumnya kliennya sempat mengalami koma hemiparesis sehingga untuk mengurangi rasa sakit dia harus menggunakan ganja.
Sidang perdana kasus kepemilikan ganja tersebut dilaksanakan di Pengandilan Negeri Denpasar, Bali, pada hari Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga: Bali Akan Jadi Tuan Rumah Pertemuan Raja-raja Seluruh Indonesia dan Dunia
Dilansir dari Antara Bali, pihak dari terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung melanjutkan ke proses pembuktian.
Putu Nova merupakan seorang pengacara berusia 34 tahun didakwa oleh Imam Ramdhoni selaku Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Anak dari I Putu Parwata yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Badung tersebut didakwa atas kepemilikan ganja seberat 239 gram.
Baca Juga: Dishub Denpasar Gelar Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2022 Tingkatkan Kompetensi Awak Kendaraan Umum
Kasus tersebut diungkap pada bulan Mei oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.