Pengacara Anak Ketua DPRD Badung Sebut Kliennya Gunakan Ganja Untuk Pengurang Rasa Sakit

- 6 Juli 2022, 13:43 WIB
Pengacara dari terdakwa Putu Nova mengatakan bahwa alasan kliennya menggunakan ganja adalah untuk pengurang rasa sakit.
Pengacara dari terdakwa Putu Nova mengatakan bahwa alasan kliennya menggunakan ganja adalah untuk pengurang rasa sakit. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara dari terdakwa kasus kepemilikan ganja Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, mengatakan bahwa alasan kliennya menggunakan ganja adalah sebagai pengurang rasa sakit.

Pengacara tersebut mengatakan terdakwa menggunakan ganja atas dasar keperluan medis. Sebelumnya kliennya sempat mengalami koma hemiparesis sehingga untuk mengurangi rasa sakit dia harus menggunakan ganja.

Sidang perdana kasus kepemilikan ganja tersebut dilaksanakan di Pengandilan Negeri Denpasar, Bali, pada hari Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Bali Akan Jadi Tuan Rumah Pertemuan Raja-raja Seluruh Indonesia dan Dunia

Dilansir dari Antara Bali, pihak dari terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung melanjutkan ke proses pembuktian.

Putu Nova merupakan seorang pengacara berusia 34 tahun didakwa oleh Imam Ramdhoni selaku Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Anak dari I Putu Parwata yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Badung tersebut didakwa atas kepemilikan ganja seberat 239 gram.

Baca Juga: Dishub Denpasar Gelar Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2022 Tingkatkan Kompetensi Awak Kendaraan Umum

Kasus tersebut diungkap pada bulan Mei oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata Ramdhoni dalam sidang virtual.

Barang bukti berupa paket berupa bungkusan plastic yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat 236 gram.

Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan barang bukti serupa seberat 3 gram kembali ditemukan.

Baca Juga: FAD Denpasar Gelar Lomba Permainan Tradisional, Peringati Hari Anak Nasional 2022

“Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” kata Ramdhoni menerangkan.

Berdasarkan catatan medis dari terdakwa, pada tahun 2019 dia sempat mengalami koma hemiparesis.

Putu Nova menggunakan ganja tersebut untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala. Hemiparesis adalah kondisi ketika salah satu sisi tubuh, dari kepala hingga kaki melemah sampai sulit untuk digerakkan.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya membacakan dakwaan dan sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x