Ketua DPRD Provinsi Bali Angkat Bicara Terkait Masalah LNG dan Jalur Hijau di Bali

- 4 Juli 2022, 16:08 WIB
Wakagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin, 4 Juli 2022.
Wakagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin, 4 Juli 2022. / Dok. Humas DPRD Provinsi Bali

RINGTIMES BALI - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama angkat bicara terkait masalah pembangunan terminal gas alam cair atau LNG (Liqefied Natural Gas) dan jalur hijau di Bali.

Terkait LNG, menurutnya pembangunan ini diperlukan untuk mendukung Bali go-green dan energi mandiri.

“Tentunya kita tidak semerta-merta akan mengabaikan yang lain,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bali kepada media.

Baca Juga: Bupati Tabanan Bangga Lihat Penampilan Sekaa Gong Kebyar di PKB XLIV

“Ada protes masyarakat perlu kita dengarkan, masyarakat juga tujuannya baik dan pemerintah tujuannya baik,” sambungnya.

Menurutnya setiap ada pembangunan pasti ada dampak yang ditimbulkan.

Pihaknya akan berupaya untuk meminimalisir dampak yang terjadi sehingga tidak ada yang merasa dirugikan maupun dikecewakan.

Baca Juga: Bali Peringkat Tertinggi Vaksinasi Booster di Indonesia dengan Capaian 70 Persen

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa masalah ini akan memerlukan kajian lagi dan ada kemungkinan bergeser maupun tidak.

Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dalam kesempatan yang sama turut menyatakan akan pengkajian kembali masalah ini.

“Nanti kita lihat hasil kajiannya,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Bali ini juga memaparkan terkait jalur hijau di Bali.

Baca Juga: Hewan Ternak Terjangkit PMK di Gianyar Dipotong Paksa, Wakagub: Tidak Ada yang Dirugikan

Kebijakan ini sedang dirancang betul-betul di daerah Bali sebelum diajukan ke pusat.

Hal ini dikarenakan titik koordinat ditentukan oleh pusat, sehingga nantinya hasil yang diajukan tidak boleh bergeser.

“Tidak akan boleh bergeser karena online submission system ini tidak dijawab manusia, tapi oleh mesin,” ucapnya.

Alhasil sebelum diajukan ke pusat, pihaknya harus menentukan yang mana menjadi jalur hijau dan yang mana akan dibuka untuk industri.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x