Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembakaran Gudang di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng

- 4 Juli 2022, 12:43 WIB
Polisi akhirnya dapat mengungkap motif perusakan dan pembakaran sebuah gudang serkel kayu di Banjar Dinas Batu Lumbang, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Polisi akhirnya dapat mengungkap motif perusakan dan pembakaran sebuah gudang serkel kayu di Banjar Dinas Batu Lumbang, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. /Instagram.com/@info_singaraja

RINGTIMES BALI – Polisi akhirnya dapat mengungkap motif perusakan dan pembakaran sebuah gudang serkel kayu yang terjadi pada hari Sabtu, 2 Juli 2022, di Banjar Dinas Batu Lumbang, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polres Buleleng berhasil menyelidiki dan mengungkap pelaku perusakan dan pembakaran Gudang serkel kayu tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisan didapatkan total ada 9 orang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Wagub Bali Cok Ace Kembali Buka Pekan Olahraga dan Seni Perbankan Usai Vakum 8 Tahun

Selain itu pihak kepolisian juga telah berhasil mengungkap motif dari para tersangka yang melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sebuah gudang serkel kayu pada hari Sabtu kemarin.

Berdasarkan laporan Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polres Buleleng, para tersangka tersebut diduga terpengaruh oleh hasutan provokatif dari aparat desa.

Diketahui, I Ketut Sidemen, 68 tahun, selaku Kelihan Desa Adat Julah bersama dengan Ketut Sada, 44 tahun, selaku Bendahara Desa Adat Julah dengan sengaja menghasut para tersangka untuk melakukan aksi perusakan dan pembakaran.

Baca Juga: Jadwal Pesta Kesenian Bali 5 Juli 2022, Parade Pelegongan hingga Pergelaran Gong Kebyar Lansia

Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polres Buleleng menetapkan kedua tersangka sebagai aktor intelektual di balik kejadian perusakan dan pembakaran rumah tersebut

Kedua tersangka terjerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara ketujuh tersangka lainnya yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x