Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Hadiri Pembacaan Tanggapan Jaksa KPK

- 30 Juni 2022, 13:18 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan tanggapan Jaksa KPK atau terhadap eksepsi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan tanggapan Jaksa KPK atau terhadap eksepsi pada Kamis, 30 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Penuntut umum dalam agenda hari ini menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Menyatakan menolak keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ungkap penuntut umum dalam persidangan.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Matchmaking Bagi UMKM: Memperkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat

Dengan dibacakannya tanggapan penuntut umum, sidang hari ini diyatakan ditutup.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 7 Juli 2022 di Tipikor Denpasar.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah