Penuntut umum dalam agenda hari ini menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Menyatakan menolak keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ungkap penuntut umum dalam persidangan.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Matchmaking Bagi UMKM: Memperkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat
Dengan dibacakannya tanggapan penuntut umum, sidang hari ini diyatakan ditutup.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 7 Juli 2022 di Tipikor Denpasar.***