Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Hadiri Pembacaan Tanggapan Jaksa KPK

- 30 Juni 2022, 13:18 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan tanggapan Jaksa KPK atau terhadap eksepsi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan tanggapan Jaksa KPK atau terhadap eksepsi pada Kamis, 30 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan tanggapan Jaksa KPK atau Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.

Pembacaan tanggapan Penuntut Umum telah berlangsung hari ini pada Kamis, 30 Juni 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja telah tiba di lokasi sejak pukul 08.30 WITA.

Baca Juga: Diduga Ledakan Instalasi Gas, Villa di Tibubeneng Hancur

Sementara warga pendukung dari Tabanan telah tiba di Tipikor sejak pukul 08.00 WITA hingga kepulangan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Sebelumnya eksepsi dari terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah diajukan pada 3 Juni 2022 dan dibacakan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Terdapat tiga poin utama dalam eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum mantan Bupati Tabanan ini.

Baca Juga: Seorang Purnawirawan TNI Ditemukan Meninggal di Sungai, BPBD Langsung Bergerak ke Lokasi

Pertama yaitu surat dakwaan kabur atau obsecuur libel dan poin kedua yakni surat dakwaan error in persona.

Poin ketiganya adalah ketidakcermatan menguraikan keturutsertaan (deelmening) dalam surat dakwaan.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x