RINGTIMES BALI - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri pembacaan tanggapan Jaksa KPK atau Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.
Pembacaan tanggapan Penuntut Umum telah berlangsung hari ini pada Kamis, 30 Juni 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja telah tiba di lokasi sejak pukul 08.30 WITA.
Baca Juga: Diduga Ledakan Instalasi Gas, Villa di Tibubeneng Hancur
Sementara warga pendukung dari Tabanan telah tiba di Tipikor sejak pukul 08.00 WITA hingga kepulangan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Sebelumnya eksepsi dari terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah diajukan pada 3 Juni 2022 dan dibacakan pada Kamis, 23 Juni 2022.
Terdapat tiga poin utama dalam eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum mantan Bupati Tabanan ini.
Baca Juga: Seorang Purnawirawan TNI Ditemukan Meninggal di Sungai, BPBD Langsung Bergerak ke Lokasi
Pertama yaitu surat dakwaan kabur atau obsecuur libel dan poin kedua yakni surat dakwaan error in persona.
Poin ketiganya adalah ketidakcermatan menguraikan keturutsertaan (deelmening) dalam surat dakwaan.
Penuntut umum dalam agenda hari ini menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Menyatakan menolak keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ungkap penuntut umum dalam persidangan.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Matchmaking Bagi UMKM: Memperkuat Ketahanan Ekonomi Masyarakat
Dengan dibacakannya tanggapan penuntut umum, sidang hari ini diyatakan ditutup.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 7 Juli 2022 di Tipikor Denpasar.***