Ex Napi Lapas Kerobokan Bali Selundupkan 2 Kilo Ganja di Kamar Kost

- 1 Juni 2022, 18:57 WIB
Residivis ganja di Bali kembali ditangkap.
Residivis ganja di Bali kembali ditangkap. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Mantan narapidana kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Bali kembali berulah.

Setelah dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, kini KBS (26) ditetapkan lagi menjadi tersangka setelah ditemukan barang bukti ganja.

Kerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Bea Cukai Bali Nusra mengantarkan hasil temuan 2.362,44 gram atau sekitar 2,3 kg ganja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan 6 Arahan Terkait Pemilu 2024  

"Tersangka ini residivis Lapas Kerobokan 4 tahun, dia orang Bali dulu awalnya ditahan karena memiliki 80 gr ganja, sekarang 2 kg," tutur Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dikutip Rabu, 1 Juni 2022.

Awalnya, tim mendeteksi adanya paket yang bermuatan narkotika dikirim melalui jasa titipan.

Akhirnya pada hari Kamis, 19 Mei 2022 petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan di Jalan Kemuda III, Denpasar Utara.

Pria berinisial KBS itu membawa sebuah paket yang ternyata didalamnya berisi tanaman kering diduga narkotika golongan 1 berupa ganja seberat 959,08 gram.

Baca Juga: Pedagang Pasar Kreneng Bali Beruntung Dapat Bansos dari Jokowi

Selanjutnya, pihal BNNP Bali melanjutkan penggeledahan di rumah kost tersangka Jalan Gustiwa, Denpasar Timur.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x