Ex Napi Lapas Kerobokan Bali Selundupkan 2 Kilo Ganja di Kamar Kost

- 1 Juni 2022, 18:57 WIB
Residivis ganja di Bali kembali ditangkap.
Residivis ganja di Bali kembali ditangkap. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

Di kamar kost tersangka, ditemukan ganja seberat 1.403,36 gram.

Dari hasil interogasi, KBS mengaku mendapatkn barang terlarang tersebut dari seseorang bernama ABANG yang diduga berada di Kota Medan.

Atas kepemilikan ganja ini, pria asal Denpasar Bali ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x