Di kamar kost tersangka, ditemukan ganja seberat 1.403,36 gram.
Dari hasil interogasi, KBS mengaku mendapatkn barang terlarang tersebut dari seseorang bernama ABANG yang diduga berada di Kota Medan.
Atas kepemilikan ganja ini, pria asal Denpasar Bali ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.***