Dari ketiga pelaku tersebut, BNNP Bali kemudian membagi obat untuk diuji lab, dijadikan bukti persidangan, dan dimusnahkan.
Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Proses pemusnahan dilakukan terhadap 1.356,37 gram shabu dan 131 butir ekstasi (MDMA).
Dengan rincian narkotika milil Jeremi 991,71 gram sabhu, Fuguh 233,46 gram shabu dan 131 ekstasi, Nursudin 131,2 gram shabu.
Ketiga pelaku narkotika jaringan Surabaya Bali ini kemudian dijatuhi hukuman Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***