RINGTIMES BALI - Kelangkaan minyak goreng sangatlah meresahkan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya para pedagang makanan.
Terkait kasus kelangkaan minyak goreng, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi minyak goreng.
Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Baca Juga: Biodata Johnny Depp, Aktor yang Laporkan Mantan Istrinya Karena Pencemaran Nama Baik
Diketahui bahwa Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Indonesia.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementrian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan," tutur Jaksa Agung Burhanuddin dikutip dari Antara.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa ketiga tersangka korupsi ekspor minyak goreng melancarkan aksinya dengan melakukan bekerja sama melawan hukum dengan melakukan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Baca Juga: 10 Kata-kata Hari Bumi 2022 atau Earth Day dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Instagram
Selain itu tersangka juga kerja sama melawan hukum tersebut menghasilkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).