Sopir Travel Pembawa Narkoba Surabaya Bali Diamankan, Barang Bukti Dimusnahkan

- 27 April 2022, 13:07 WIB
BNNP Bali musnahkan sabhu dan ekstasi jaringan Surabaya
BNNP Bali musnahkan sabhu dan ekstasi jaringan Surabaya /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi kembali digagalkan langkahnya oleh BNNP Bali.

BNNP Bali berhasil mengungkap kasus narkotika dari jaringan Surabaya-Bali oleh 3 orang bernama Jeremi (41), Fuguh Tri (36) dan Nursudin (32).

Sebanyak 1.356,37 gram narkotika jenis shabu dan 131 butir ekstasi (29.14 gram) kemudian dimusnahkan BNNP Bali pagi ini.

Baca Juga: Pecalang Denpasar Dapat Pelatihan Khusus Jelang Persiapan KTT G20

Jeremi adalah pelaku yang paling pertama diamankan pada Selasa (5/4) lalu di sebuah rumah kos Jalan Wisma Nusa Permai, Badung, Bali.

Tim BNN mendatanginya sekitar pukul 23.00 WITA dan menemukan barang bukti sebuah kardus cokelat yang didalamnya terdapat kemasan teh China bertuliskan Guanyinwang.

Benda tersebut ditemukan di tempat duduk penumpang, travel milik J, dengan didalamnya berisi narkotika jenis shabu seberat 1.000,12 gram.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tri Suaka, Musisi yang Parodikan Gaya Nyanyi Andika Kangen Band

Saat diinterogasi, J mengaku mendapat perintah oleh seseorang bernama K dari Surabaya, Jawa Timur dan diupahi Rp5 juta per pengiriman.

"Dari sini kami olah datanya, bahwa tidak hanya dia yang gendong barang ke Bali, ini dilakukan tiap bulan, sudah lebih dari 4 kali. Kami kejar kami buru, yang gendong sudah lari ke Surabaya dan kami temukan gudang yang lain," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, Rabu, 27 April 2022.

Tak berselang lama, pelaku lainnya bernama Fuguh Tri Prasetyo berhasil ditangkap di rumah kos Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Untuk Keluarga, Kerabat, Teman-teman, dan Status Media Sosial

Pada hari Jumat 8 April 2022 lalu, tim berhasil mengamankan pelaku Fuguh sekitar pukul 19.00 WITA.

Di atas sebuah bak sampah, tim menemukan shabu seberat 239,8 gram.

Kemudian tim melanjutkan penggeledahan dan menemukan 134 butir ekstasi atau narkotika jenis MDMA (29,8 gram).

F mengatakan bahwa shabu dan ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang bernama IGUK, sedangkan ia hanya diminta menyimpan, memecah, membagi dan menempel.

Baca Juga: BI dan Perbankan Provinsi Bali Buka Layanan Kas Keliling

Di hari yang sama sekitar pukul 20.45 WITA, gudang lainnya bernama Nursudin diamankan di sebuah rumah Jalan Jayagiri, Denpasar.

Dalam sebuah tas selempang miliknya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 92,93 gram dan 41,9 gram.

N mengatakan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang ia panggil BOS.

Dari ketiga pelaku tersebut, BNNP Bali kemudian membagi obat untuk diuji lab, dijadikan bukti persidangan, dan dimusnahkan.

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Proses pemusnahan dilakukan terhadap 1.356,37 gram shabu dan 131 butir ekstasi (MDMA).

Dengan rincian narkotika milil Jeremi 991,71 gram sabhu, Fuguh 233,46 gram shabu dan 131 ekstasi, Nursudin 131,2 gram shabu.

Ketiga pelaku narkotika jaringan Surabaya Bali ini kemudian dijatuhi hukuman Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x