Imigrasi Bali Deportasi WNA Rusia yang Lebihi Izin Tinggal 956 Hari  

- 13 April 2022, 08:45 WIB
WNA Rusia LN dan VN di Banda I Gusti Ngurah Rai, untuk proses pendeportasian, didpinvi petugas Rudenim Denpasar, pada Senin 4 April 2022.
WNA Rusia LN dan VN di Banda I Gusti Ngurah Rai, untuk proses pendeportasian, didpinvi petugas Rudenim Denpasar, pada Senin 4 April 2022. /Ayu Khania Pranisitha/ANTARA

 

RINGTIMES BALI – Imigrasi Bali Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi WNA asal Rusia inisial LN usia 33 tahun dan puterinya inisial VN berusia 3 tahun karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 956 hari.

Pendeportasian yang dilakuan pihak imigrasi tersebut disampaikan oleh Jamaruli Manihuruk selaku Kakanwil Kemenkumham Bali melalui siaran persnya di Denpasar dengan mengatakan deportasi tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyatakan tentang orang asing pemegang izin tinggal masa berlakunya telah habis dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai administratif imigrasi berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Masjid Baiturrahmah Dusun Wanasari Denpasar Adakan Buka Puasa Bersama, Mulai dari Anak-anak hingga Dewasa

Anak dan Ibu tersebut dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar – Instanbul – Moscow yang lepas landas pukul 21.49 WITA.

“LN yang telah dideportasi akan dimasukan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan,” ucap Jamaruli pada Senin, 12 April 2022 dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, kasus tersebut dimulai pada 24 Juli 2019 ketika LN bersama puterinya serta suami yang berinisial SAN tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk kunjungan wisata.

Baca Juga: Seorang WNA Rusia Beserta Putrinya Dideportasi dan Paspor Telah Kadaluwarsa Sejak Agustus 2019

Mereka tinggal dalam sebuah guest house yang ada di daerah Ungasan, Kuta Selatan, kabupaten Badung.

Sampai Desember 2021, SAN meninggalkan puteri dan istrinya di Bali untuk bekerja di Malaysia kemudian kembali ke Rusia.

Jamaruli mengatakan bahwa LN tahu aturan untuk menetap selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019.

Namun, karena ia selalu diyakinkan suaminya bahwa semua urusan visa akan dibereskan suaminya dan akan baik-baik saja.

Baca Juga: Kunjungi Kantor Gubernur Bali, Wakapolda Bali Sampaikan Kendala Pembangunan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai

Mulanya, SAN masih bisa dihubungi, namun ketika itu ia beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan, yang kemudian akhirnya ia tidak bisa dihubungi lagi.

Keuangan LN pun semakin menipis dan pada 4 April 2022 ia melaporkan diri bersama puterinya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai karena izin tinggal yang sudah melebihi batas selama 956 hari.

Jamaruli Manihuruk mengatakan Ibu dan anak asal Rusia tersebut sempat ditahan di Rudenim Denpasar karena kendala biaya membeli tiket pesawat untuk kembali ke negara asalnya, namun hal tersebut sudah teratasi.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x